Penerapan Sistem Informasi dalam Bidang Hukum
Pada saat ini,
perkembangan teknologi di sekitar kita memiliki perkembangan yang pesat.
Khususnya di bidang sistem informasi. Hal ini dibuktikan oleh berbagai bidang
yang menggunakan berbagai macam teknologi yang bisa memudahkan dan membantu
pekerjaannya. Salah satu bidang yang menggunakan sistem informasi sebagai alat
untuk mempermudah pekerjaannya yaitu bidang pemerintahan.
Sebelumnya, Sistem
Informasi adalah suatu alat untuk menyajikan informasi dengan cara sedemikian
rupa sehingga bermanfaat bagi penerimanya (Fatta, 2007).
PENERAPAN TEKNOLOGI
INFORMASI BAGI HUKUM
Teknologi informasi dan
komunikasi yang menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi,
jangkauan yang global dan tranparansi. Oleh karena itu untuk mewujudkan
pemerintahan yang good governance salah satu upayanya adalah menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi.
Perkembangan teknologi
informasi telah merubah banyak aspek kehidupan manusia, dan hampir tidak ada
aspek dari kehidupan modern yang bisa dipisahkan dari kemajuan IT (Information
Technology). Bersama dengan perkembangan perdagangan global, kemajuan IT yang
luar biasa bergerak saling melengkapi dan mempengaruhi.
Keterbukaan (transparansi)
muncul sebagai sebuah paradigma tersendiri, atau dengan kata lain menjadi
‘semangat jaman’ (geist) yang tak terbendung. Satu hal yang patut dicatat,
bahwa pelayanan publik yang bertolak dari asas-asas transparansi, akuntabilitas
serta mengandung prinsip : kesederhanaan, kepastian waktu, akurasi, keamanan,
kemudahan akses dan sebagainya akan sangat sulit diimplementasikan dalam tugas
sehari-harinya bila tanpa mengadopsi kemajuan IT dan memanfaatkannya didalam
penerapan. Secara empirik, sudah terbukti bahwa peningkatan pelayanan kepada
masyarakat tidak bisa dilepaskan dari pembangunan sarana dan prasarana IT.[2]
Adapun yang menjadi dasar
hukum bagi Pengadilan Agama dalam mengembangkan teknologi informasi (IT)
sebagai wujud menciptakan good governance pada pengadilan agama, adalah sebagai
berikut :
a. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
b. SK. KMA. No. 144 Tahun 2007 Tentang
Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
c. SK. WKMA Non Yudisial No. 01 Tahun 2009
Tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI
d. SK KMA No. 1-144 Tahun 2011 Pedoman
pelayanan informasi di Pengadilan.
Pemanfaatan Teknologi
Informasi di Pengadilan Agama
Dalam perkembangannya,
sama-sama kita ketahui bahwa sains dan teknologi telah semakin canggih, modern
dan berkembang cepat, oleh karenanya harus diimbangi dengan kualitas sumber
daya manusia (SDM). Demikian ini, disebabkan sains lahir dari pemikiran dan
kreatifitas para ilmuwan yang mempengaruhi kemajuan teknologi, sehingga harus
diikuti oleh orang yang memahami dan mau melanjutkan hasil pemikiran
dankreatifitastadi.
Pengadilan Agama saat ini telah menggunakan media internet
untuk menyampaikan informasi-informasi (termasuk Sistem Informasi prosedur
penerimaan perkara, jadwal sidang,
keuangan dan lain sebagainya) dan hal ini dapat diakses khalayak umum melalui masing-masing situs
Pengadilan Agama. Salah satu agenda yang harus dibuat masing-masing lembaga
Peradilan Agama adalah membuat program kerja dan kelompok kerja teknologi
informasi, sebagai berikut :
Menyediakan informasi yang
akurat mengenai perkara yang ada di Pengadilan Agama untuk dapat diakses oleh
publik.
Meningkatkan transparansi
peradilan melalui penyediaan website yang mampu untuk menyampaikan informasi
mengenai SOP perimaan perkara, SOP pengembalian sisa panjar, jadwal
sidang, putusan Peradilan Agama dan
informasi penting lainnya.
Mendukung sistem TI
Pengadilan Agama melalui penyediaan infrastruktur TI yang handal dan penyediaan
tenaga ahli teknis TI yang terlatih.
Meningkatkan akuntabilitas
keuangan Pengadilan Agama dan lebih jauh lagi memperkuat infrastruktur TI di
Pengadilan Agama.
Penerapan teknologi
informasi yang digunakan Peradilan Agama membantu mengefisiensikan dan
mengefektifitaskan pekerjaan. Misalnya : masing-masing dilingkungan internal
peradilan dapat dengan cepat merespon adanya kebijakan-kebijakan yang
digariskan Peradilan Agama, sehingga tiap-tiap lembaga peradilan dapat
menyesuaikan program kerjanya disamping disesuaikan pula dengan visi dan misi
yang ada. Selain itu, dalam rangka melaksanakan fungsi akuntabilitas kepada
publik, laporan tahunan pun dapat diketahui oleh khalayak umum, juga memudahkan
untuk menyebar luaskan pengumuman adanya suatu kegiatan atau pendidikan dan
pelatihan (diklat), pendaftaran calon pegawai/ calon hakim berikut hasil seleksinya,
dan masih banyak lagi kemudahan-kemudahan untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi tiap-tiap lembaga peradilan.
Pada saat ini dilingkungan
Peradilan Agama di bidang administrasi kesekretariatan telah menggunakan SABMN,
di bidang keuangan SIMAK dan SAKPA ; aplikasi yang berfungsi unruk mengelola
keuangan dan barang-barang milik negara yang ada di pengadilan agama, di bidang
kepaniteran ada aplikasi SIADPAplus ;
dimana mulai dari pendaftaran perkara, pembuatan berita acara hingga putusan
telah menggugankan aplikasi ini, dan dibidang kepegawaian ada SIMPEG. Maka
dengan adanya proses pemanfaaan teknologi informasi ini dipengadilan agama
telah membantu dalam proses menciptakan good governance (kepemerintahan yang
baik), dan bila dikaitkan dengan fungsi lembaga Peradilan Agama sebagai public
service dibidang penegakan hukum, diharapkan adanya teknologi informasi yang
mudah diakses, dapat membantu Peradilan Agama dalam menerapkan prinsip
keterbukaan informasi dilingkungan internal aparat Peradilan Agama sendiri
maupun bagi lembaga peradilan yang berada di atasnya serta masyarakat pada
umumnya.
Keterbukaan informasi
ini menjadi kebijakan Mahkamah Agung
beberapa waktu yang lalu, yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011Tentang pedoman pelayanan Informasi
di Pengadilan. Maksud adanya keterbukaan informasi ini adalah agar proses
peradilan yang transparan sebagai salah satu syarat dalam mewujudkan
keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan dapat tercapai sehingga
wujud dari good governance terlaksana dengan baik.
Berdasarkan penjelesan
yang tercantum didalam SK KMA Nomor 1-144 tahun 2011, hal-hal yang harus selalu
diupdate dalam media informasi (website dan internet), meliputi: Gambaran umum
Pengadilan, meliputi : fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi
Pengadilan tersebut serta telepon, faksimile, nama dan jabatan pejabat
Pengadilan non Hakim, Gambaran umum proses beracara di Pengadilan, Hak-hak
pencari keadilan dalam proses peradilan, Biaya yang berhubungan dengan proses
penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan,
tugas dan kewajiban Pengadilan, Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan
Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam
perkara-perkara tertentu (seperti perkara
yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan), Agenda
sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama, Agenda sidang pembacaan putusan, bagi
Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi, Mekanisme pengaduan
dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai, Hak masyarakat dan tata
cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.[3]
Implementasi atau pelaksanaan dari point-point tersebut
semuanya telah dapat dilihat dan diakses oleh publik/masyarakat melalui
website-website pengadilan agama yang ada di seluruh Indonesia. Itu semua merupakan wujud
keterbukaan informasi dan publik yang telah dilakukan oleh pengadilan agama
dalam rangka ikut menciptakan good governace dengan transparansi dan
akuntabulitas melalui pemanfaatan IT yang saat ini telah semakin maju dan
berkembang pesat.
Sumber :
Fatta, H. (2007). Analisis
dan perancangan sistem informasi untuk keunggulan bersaing perusahaan dan
organisasi modern. Yogyakarta: Andi offset
http://pasaribuassighment.blogspot.co.id/2015/03/manfaat-teknologi-informasi-bagi-hukum.html?m=1
Di akses Minggu 11 Oktober
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar